Karawang, terastv.com Dinas Sosial Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 163.886 warga dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Meski demikian, Pemerintah Daerah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Agus Kurnia, menjelaskan bahwa dari total peserta nonaktif tersebut, 109.494 orang telah dialihkan pembiayaan kepesertaannya ke skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai melalui APBD dan APBN.
“Untuk Karawang, UHC ini sangat urgen dan aman bagi warga yang memiliki KTP Karawang. Masyarakat tidak perlu khawatir, terutama untuk kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak,” ujar Agus Kurnia, dikutip dari jabar.tribunnews.com, Jumat (6/2/2026).
Agus menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengantisipasi dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan seperti kontrol rutin.
Menurutnya, warga dengan status PBI yang dinonaktifkan dapat mengajukan kembali aktivasi kepesertaan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa maupun kelurahan setempat.
“Apabila kontrol kesehatan bersifat mendesak, Puskesos bisa langsung mengajukan pengaktifan kembali. Bahkan dalam kondisi darurat, layanan kesehatan tetap bisa diakses melalui skema UHC,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap masyarakat tidak panik dan segera berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan apabila mengalami kendala kepesertaan, guna memastikan hak layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Sumber:InfoKarawang




