KARAWANG | terastv.com – Sebanyak 3.500 nelayan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan perlindungan bagi para nelayan yang memiliki risiko tinggi saat bekerja di laut.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Karawang, Rohman, mengatakan pihaknya telah menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang sebagai tindak lanjut arahan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
“Pada Rabu (11/3/2026) kemarin, kami telah melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rohman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, program perlindungan bagi nelayan tersebut sebenarnya telah berjalan sejak awal tahun 2026. Hingga 1 Januari 2026, tercatat sebanyak 3.420 nelayan telah aktif terdaftar sebagai peserta. Kemudian jumlah tersebut bertambah dengan 80 nelayan lainnya yang mendaftar pada 1 Maret 2026.
Menurut Rohman, skema perlindungan yang diberikan berbeda dengan sektor pertanian yang berbasis lahan. Untuk nelayan, perlindungan diberikan secara individu melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau pertanian fokusnya pada lahan, sementara nelayan ini perlindungannya diberikan kepada orangnya langsung,” jelasnya.
Dalam program tersebut, DPKPP Karawang menanggung pembayaran premi asuransi sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan. Premi tersebut mencakup dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para nelayan yang terdaftar.
Pemerintah daerah berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi para nelayan saat melaut, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya di laut.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di wilayah Kabupaten Karawang.




