Terastv.com | – Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau H-7 Lebaran 2026. Pembayaran THR juga ditegaskan harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kewajiban pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Pemerintah menegaskan, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Dengan pembayaran THR tepat waktu, diharapkan perputaran ekonomi selama momentum Lebaran dapat berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.
Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta setiap tahunnya menjadi perhatian pemerintah, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi nasional.
Sumber : cnnindesia.com




