GoKar
Senin, Oktober 19, 2026
spot_img

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026, Tidak Boleh Dicicil

Terastv.com | – Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau H-7 Lebaran 2026. Pembayaran THR juga ditegaskan harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kewajiban pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Baca Juga  Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Pemerintah menegaskan, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Dengan pembayaran THR tepat waktu, diharapkan perputaran ekonomi selama momentum Lebaran dapat berjalan optimal.

Baca Juga  Upah Pekerja Proyek SDN Tamanmekar III Disorot, Mandor Buka Suara soal Sistem Borongan dan Kasbon

Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.

Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta setiap tahunnya menjadi perhatian pemerintah, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi nasional.

Sumber : cnnindesia.com

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Di Balik Tumpukan Kayu dan Besi di Wadas, Ada Pertanyaan soal Asal Barang, Lahan, dan Perizinan

KARAWANG | Terastv.com — Aktivitas penampungan dan jual-beli material bekas berupa kayu, plywood, besi hingga pelat di Jalan Interchange Karawang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal