Karawang, terastv.com – Peristiwa dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia 2,5 tahun terjadi di sebuah hotel di wilayah Karawang Barat, Kamis (12/2/2026) dini hari.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IP (30) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di dalam kamar hotel. Saat itu, ibu korban meninggalkan kamar untuk membeli makanan.
Sepulangnya, ia mendapati anaknya dalam kondisi mengalami luka serius dan segera meminta pertolongan.
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat setelah menerima laporan. Terduga pelaku yang merupakan rekan dekat ibu korban langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum dan saat ini tengah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan.
Ia menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti telah diamankan. Polisi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.




