KARAWANG | TERASTV.COM – Hingga kini Pengurus Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Citra Mandiri Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru diduga mengangkangi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023.
Hal tersebut menjadi sorotan masyarakat Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
” Pengurus BUMDes wajib mempertanggungjawabkan dengan menyampaikan laporan semesteran dan tahunan dalam Musyawarah Desa (Musdes),”ungkap Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada media, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, laporan tersebut mencakup jenis usaha dan keuangan juga kinerja BUMDes secara transparan dan akuntabel.
“BUMDes Citra Mandiri dapat penyertaan modal dan ketahanan pangan ini menggunakan dana desa. Ini sudah berjalan 2 tahun enggak ada laporan keuangan neraca dan laba rugi ke publik. Padahal itu uang rakyak, diduga ada sesuatu kaya-nya, “paparnya.
Lebih lanjut, Tokoh Masyarakat itu menyinggung kinerja inspektorat Kabupaten Karawang soal pemeriksaan khusus pengelolaan dana desa Pemerintah Desa Cikampek Utara di penghujung bulan 2025.
” Sampai hari ini belum diketahui hasilnya alias abu-abu,”ungkapnya.
Untuk Diketahui, berdasarkan penulusuran ke berbagai pihak stakeholder terkait, awak media menghimpun jumlah dana desa yang dialokaaikan kepada BUMDes Citra Mandiri.
1. Penyertasn modal 2024 Rp. 146 juta
2. Anggaran Silpa Rp. 10 juta
3. Ketahanan pangan 2025 Rp.385 juta.
(Dbrong)




