Karawang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ujang Supardi atas kasus percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya, Karnah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ujang Supardi bin Kadar dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karawang, Senin (23/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai Riki Perdana Raya Waruwu dengan anggota Rahmad Hidayat Batubara dan Krisfian Fatahillah menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur percobaan pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 18.50 WIB di kawasan Gambarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mendatangi rumah korban dengan maksud mengajak rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak oleh Karnah yang memilih fokus mengurus anaknya.
Penolakan itu memicu emosi terdakwa. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ujang sempat mengancam akan membunuh korban. Saat terjadi cekcok, terdakwa melihat sebilah pisau dapur di balik jendela rumah dan langsung mengambilnya.
Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Namun terdakwa mengejar dan berhasil menangkap korban.
“Lalu terdakwa memiting leher saksi Karnah menggunakan tangan kiri dan menariknya ke depan rumah sambil korban memberontak,” ungkap jaksa di persidangan.
Tak hanya itu, terdakwa juga mendorong punggung korban serta menjambak rambutnya. Pisau yang berada di tangan kanan terdakwa diarahkan ke leher korban sebelum akhirnya peristiwa tersebut berhasil dihentikan.
Atas perbuatannya, terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun sesuai putusan pengadilan.
Sumber: kumparan.com / SIPP Pengadilan Negeri Karawang.




