JAKARTA, TERASTV.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi (27), pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, KLP alias Tiwi (30). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kejahatan seksual terhadap korban. Selain itu, Aditya juga terbukti menyalahgunakan data pribadi korban untuk kepentingan pribadi dan terlibat aktivitas perjudian online.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan majelis hakim. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Aditya membunuh Tiwi di rumah dinas korban di Halmahera Timur setelah terjerat judi online. Ia kemudian menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online.
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang tetangga melaporkan kejanggalan dari rumah korban. Polisi kemudian mendobrak pintu dan menemukan Tiwi sudah meninggal dunia dalam kondisi membusuk.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama pegawai BPS serta adanya motif ekonomi dan penyalahgunaan data pribadi.




