JAKARTA | TERASTV.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya tarif “all in” yang dipatok untuk calon perangkat desa (caperdes), dengan jaminan kelulusan hingga resmi menduduki jabatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tarif yang dikenakan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Tarif tersebut bersifat menyeluruh, mencakup seluruh proses seleksi hingga caperdes dinyatakan lolos dan dilantik.
“Tarif Rp165 juta sampai Rp225 juta itu bukan hanya untuk pendaftaran. Ini sudah ‘all in’, sampai selesai, sampai jadi,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Menurut KPK, awalnya Bupati Pati Sudewo mematok tarif pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta per caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta. Besaran ini merupakan hasil mark-up dari tarif awal Rp125 juta sampai Rp150 juta,” ungkap Asep.
KPK juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut diduga disertai unsur ancaman. Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan disebut tidak akan mendapatkan kesempatan karena formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Akibat pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Dana itu diduga berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(Sumber: Detik.com)




