KARAWANG | Terastv.com – Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kebijakan ini membuat masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengurus perpanjangan pajak di kantor Samsat.
Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah layanan publik serta mengatasi kendala yang selama ini sering dihadapi masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, banyak masyarakat mengalami kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan. Kondisi ini umumnya terjadi pada kendaraan bekas yang telah beberapa kali mengalami perpindahan kepemilikan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Selain itu, langkah tersebut juga diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Berkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan daerah akan terus meningkat dan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan, dapat terus berjalan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Sumber : Kompas.com




