Karawang, terastv.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melaksanakan patroli khusus penertiban media luar ruang di sejumlah ruas jalan protokol, Kamis (5/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan puluhan media luar ruang yang dinilai melanggar ketentuan penempatan dan peruntukan.
Patroli penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, S.E., dengan menyisir rute mulai dari Jalan Raya Interchange hingga Jalan Raya Perumnas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menggandeng sejumlah instansi terkait guna memastikan penegakan aturan berjalan secara komprehensif dan terpadu. Sinergi lintas sektor menjadi langkah penting dalam menciptakan ketertiban umum di ruang publik.
“Kegiatan ini melibatkan DPMPTSP dan Bapenda sebagai bentuk sinergi dalam penegakan ketertiban umum dan K3,” demikian keterangan resmi Satpol PP Karawang yang disampaikan melalui akun media sosial resminya.
Selain personel bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum), unsur Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPUD) turut diterjunkan untuk mengawal proses administrasi serta pengamanan barang bukti hasil penertiban.
Hasilnya, sebanyak 54 media luar ruang berhasil ditertibkan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketentraman umum sekaligus untuk meningkatkan estetika tata ruang kota.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan dalam pemasangan media luar ruang.
“Mari bersama jaga wajah Kota Karawang tetap tertata,” pungkas Satpol PP. Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, nyaman, serta meningkatkan keselamatan bagi para pengguna jalan.




