Karawang | terastv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., memimpin rapat koordinasi optimalisasi capaian retribusi daerah yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang dan dihadiri Asisten Administrasi Umum serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pencapaian target retribusi daerah bukan hanya soal angka, tetapi merupakan wujud implementasi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pencapaian target bukan sekadar angka, melainkan bentuk implementasi dari Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Asep Aang Rahmatullah.
Ia menyampaikan optimismenya bahwa dengan kerja keras dan konsistensi dari seluruh OPD, capaian pendapatan di atas 50 persen dapat diraih sesuai target yang telah ditetapkan pada tahun berjalan.
Menurutnya, setiap OPD harus mampu bertahan (survive) dan terus menggali potensi pendapatan di sektor masing-masing. Hal ini menjadi penting mengingat pengawasan terhadap sektor pendapatan kini semakin diperketat.
Sekda juga mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini memberikan perhatian lebih terhadap sektor pendapatan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan potensi retribusi harus dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel agar target tahun 2027 dapat dipetakan secara jelas tanpa kendala berarti.
Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam mencapai target yang telah ditetapkan, rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para kepala OPD yang hadir. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dan integritas dalam pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan peningkatan kinerja retribusi daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.




