Subang | teastv.com – Peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi sachet menelan korban jiwa di Kabupaten Subang. Hingga Rabu, 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin, 9 Februari 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) yang diduga sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, serta JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban. Sementara itu, PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Kapolres menjelaskan, para korban mengonsumsi miras oplosan tersebut di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Beberapa jam setelah mengonsumsi, korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.
Selain itu, jajaran Polres Subang juga melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk menelusuri distributor maupun pihak yang memproduksi miras oplosan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegas AKBP Dony.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal maupun oplosan karena berisiko fatal bagi kesehatan.




