Sabtu, April 11, 2026
spot_img

Aturan Pajak Tanpa KTP Tak Dipatuhi, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Pikiran Rakyat

Terastv.com | — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Kebijakan ini menyusul temuan adanya petugas yang belum menjalankan surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah ditemukan masih ada pelayanan yang tidak sesuai aturan, khususnya terkait pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yang seharusnya tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik pertama.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan pengecekan di lapangan. Faktanya, masih ada petugas yang belum memberikan pelayanan sesuai ketentuan,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).Ia menegaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan keputusan penonaktifan sementara pimpinan Samsat tersebut.

Baca Juga  KADIN Karawang Tetapkan Aris Susanto sebagai Pj Ketua, Siap Lanjutkan Mukab

“Informasi itu kami tindak lanjuti dan hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta dinonaktifkan sementara,” katanya.

Pemprov Jabar, lanjut Dedi, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Proses investigasi akan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar evaluasi agar kebijakan bisa diterapkan secara efektif di seluruh layanan Samsat.

Surat Edaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP
Dedi juga mengingatkan seluruh jajaran Samsat di Jawa Barat untuk memberikan pelayanan maksimal dan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.“Saya minta seluruh petugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalankan surat edaran dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Baca Juga  Sekolah di Karawang Kembali Aktif Usai Libur Lebaran, Siswa Mulai KBM hingga Persiapan PKL

Ia pun mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan kondisi pelayanan di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam perbaikan layanan.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan kebijakan baru yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Melalui aturan tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat.

Sumber : PikiranRakyat

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Kemendag dan Komite III DPD RI Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA | Terastv.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Komite III DPD RI menggelar rapat kerja guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal