Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Kuasa Hukum Ade Kuswara Kunang Pertanyakan Prosedur OTT oleh KPK

BEKASI | Terastv.com – Kuasa hukum dari Ade Kuswara Kunang dan Haji Kunang secara terbuka mempertanyakan keabsahan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat kliennya. Hal ini disampaikan setelah menghadiri agenda persidangan di pengadilan.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi unsur hukum “tertangkap tangan” sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain mempermasalahkan definisi OTT, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada proses penggeledahan hingga penangkapan klien mereka. Menurut mereka, saat tindakan hukum tersebut dilakukan, petugas di lapangan diduga belum dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi yang sah.

Baca Juga  Dinonaktifkan Tanpa Surat, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Tempuh Jalur DPRD

“Cara penangkapan dan OTT-nya juga tidak memenuhi unsur. Yang namanya OTT itu kan orang menyerahkan uang, lalu tertangkap tangan. Sedangkan ini posisi orangnya sedang tidur semua di tempat yang berbeda, kemudian ketemunya di dalam mobil,” ujar salah satu Kuasa Hukum dalam wawancara di depan gedung pengadilan.

Ia juga menambahkan bahwa mobil yang disita oleh petugas saat ini statusnya bahkan masih dalam proses kredit.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan pada dini hari—berkisar antara pukul 02.00 hingga 03.00 WIB—telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi pihak keluarga yang berada di rumah.

Baca Juga  RSUD Karawang Klarifikasi Isu Penolakan Pasien, Soroti Lonjakan dan Sistem Rujukan

“Penjemputan dini hari itu jelas membuat keluarga trauma,” ungkap salah seorang kuasa hukum yang mendampingi.

Meski melayangkan kritik keras terhadap prosedur penindakan yang dilakukan oleh KPK, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Pihak Kuasa hukum rencananya akan menghadirkan saksi-saksi ahli pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan yang lebih komprehensif terkait prosedur OTT ini. Di akhir pernyataannya, mereka meminta masyarakat dan publik secara luas untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim. (**)

(Terastv)

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Lapas Karawang Deklarasi Perang terhadap HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan, APH Turun Langsung

Karawang, Terastv.com— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan secara serentak bersama seluruh Unit...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal