Sabtu, April 11, 2026
spot_img

Pemkab Bekasi Reaktivasi Bertahap PBI JKN, Potensi Hemat APBD Rp141 Miliar

BEKASI | TERASTV.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan penataan serta reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menyampaikan bahwa jumlah warga terdampak penonaktifan kepesertaan PBI belum sepenuhnya terdata. Pada Desember 2025, sekitar 77 ribu kepesertaan PBI dinonaktifkan. Namun, Pemkab Bekasi telah memiliki bank data terverifikasi dan tervalidasi (verval) lebih dari 400 ribu orang sebagai dasar reaktivasi.

“Alhamdulillah, karena kita memiliki data yang sudah diverifikasi, kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali secara bertahap. Pada bulan ini sekitar 17 ribu peserta sudah diaktifkan kembali,” ujar Alamsyah, Selasa (13/01/2026).

Terkait persoalan desil kepesertaan, ia mengakui masih terdapat warga yang masuk kategori desil 6, meskipun secara kondisi ekonomi tergolong kurang mampu. Untuk itu, Pemkab Bekasi membuka ruang perbaikan dan pemutakhiran data melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, serta operator pendataan di tingkat desa.

Baca Juga  Plt Bupati Bekasi Tidak Punya Empati Terhadap Aksi Demo Mahasiswa

“Melalui proses validasi, desil kepesertaan bisa diturunkan. Saat ini setiap hari ada sekitar 40–50 data yang berhasil diperbaiki,” jelasnya.

Pada 2026, Pemkab Bekasi menargetkan sekitar 700 ribu warga masuk kepesertaan PBI yang dibiayai APBN. Target ini disebut telah tercapai, bahkan Sekretaris Daerah mendorong peningkatan hingga 900 ribu peserta.

“Jika bisa mencapai 900 ribu peserta, beban pembiayaan melalui APBD akan lebih ringan. Tetap ada porsi APBD, tetapi lebih kecil, sekitar 400–500 ribu peserta. Dengan demikian, cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi tetap terjaga,” paparnya.

Baca Juga  Muskab KADIN Karawang Terancam Bermasalah, Ace Sudiar: Tunggu Putusan Hukum!

Ia menegaskan, salah satu tujuan pengalihan peserta PBI adalah mengurangi beban APBD dengan memaksimalkan skema PBI JK APBN.

“Harapannya penjaminan ini dapat dialihkan ke PBI JK APBN agar beban APBD lebih ringan,” ujarnya.

Menurutnya, kuota pusat masih memungkinkan sehingga 311.074 peserta PBI Pemda berpeluang dialihkan ke PBI APBN.

“Kuota kita masih tersedia dan insya Allah peserta PBI Pemda sebanyak 311.074 jiwa dapat dialihkan,” katanya.

Hingga Desember 2025, jumlah peserta PBI-APBD Kabupaten Bekasi mencapai 691.245 jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp313,82 miliar. Pengalihan 311.074 jiwa ke PBI-APBN berpotensi menghemat APBD sebesar Rp141,103 miliar. (*)

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Kemendag dan Komite III DPD RI Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA | Terastv.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Komite III DPD RI menggelar rapat kerja guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal