JAKARTA, TERASTV.COM — Partai Buruh mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Tuntutan ini disampaikan dalam Manifesto Perjuangan Serikat Buruh dan Partai Buruh yang dideklarasikan pada Kongres V Partai Buruh di Mahaka Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pengesahan RUU Ketenagakerjaan merupakan mandat langsung MK yang harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
“Deklarasi keempat meminta DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Ini adalah perintah putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh dan sejumlah konfederasi serikat pekerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers.
Ia menyoroti waktu yang semakin sempit, yakni hanya tersisa sekitar delapan hingga sembilan bulan sebelum tenggat berakhir. Menurutnya, RUU ini bukan revisi undang-undang lama, melainkan undang-undang baru yang memerlukan naskah akademik tersendiri.
“Ini undang-undang baru, bukan revisi. Jadi keliru jika ada yang menyebutnya revisi,” tegasnya.
Said memastikan Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja dan 79 elemen telah resmi menyerahkan usulan RUU tersebut kepada DPR dan pemerintah, termasuk kepada pimpinan DPR, beberapa menteri, anggota Komisi IX, dan Badan Anggaran.
Melalui deklarasi ini, Partai Buruh menuntut keseriusan pemerintah dan DPR agar proses legislasi tidak berlarut-larut dan segera memberi kepastian hukum bagi pekerja.




