Minggu, April 5, 2026
spot_img

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sanksi Disiplin, 2.708 Pegawai Kemensos Absen Tanpa Keterangan

Jakarta | Terastv.com -Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memimpin apel pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial pada Kamis (26/3/2026). Apel ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja yang dilakukan Gus Ipul pada hari sebelumnya.

Berdasarkan hasil inpeksi dan rapat dinas sebelumnya, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai dinyatakan tidak hadir dan tanpa keterangan. Seluruh pegawai tersebut mengikuti apel pembinaan pegawai, baik secara langsung maupun melalui daring.

“Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin akan ada konsekuensinya,” kata Gus Ipul saat memimpin apel di Kantor Kemensos, Jakarta.

Baca Juga  DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pansus Raperda dan LKPJ Bupati 2025

Dari jumlah 2.708 pegawai yang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan tersebut, 156 orang merupakan pegawai kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. “Sedangkan lebih dari 2500 lainnya adalah pegawai flexible working arrangement termasuk diantaranya adalah para pendamping sosial yang kini telah diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.

Pada apel ini, selain diberikan arahan langsung oleh Mensos Gus Ipul, para pegawai yang melanggar juga membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran didampingi oleh rohaniawan. Proses ini, sebagai bentuk komitmen dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan dikemudian hari.

Ada satu ASN yang juga diumumkan diberhentikan karena terbukti telah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga  Pemkab Karawang Siap Terapkan WFH Setiap Rabu, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Apel dilakukan secara hybrid, mereka yang bertugas di kantor pusat apel di kantor Kemensos di Jalan Salemba Jakarta. Sedangkan mereka yang berada di daerah mengikuti apel di daerah mereka masing-masing.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebanyak 3 persen per hari tidak masuk kerja.

Selain memberikan sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja, per hari ini (26/3), Gus Ipul juga memberhentikan secara hormat satu pegawai yang telah memenuhi syarat untuk diberhentikan.

Sumber : Kemensos RI

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Pemkab Karawang Siap Terapkan WFH Setiap Rabu, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Karawang | Terastv.com - Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan kesiapan dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari langkah efisiensi dan penyesuaian kebijakan...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal