WAY KANAN | Terastv.com – Dari hasil investigasi awak media pekerjaan revitalisasi di SMPN 4 Banjit diduga melanggar Juknis pasalnya banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan Juknis yang telah di tetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (kemendikbud) .
Seperti halnya dari keselamatan pekerjaan tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemasangan keramik diduga tidak sesuai.
Dan mirisnya lagi tidak transparan kepada team Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),
Di dalam pelaksanaan pekerjaan dan anggaran nya.
Kelebihan anggran biaya rangka baja, menjadi pertanyaan sebab hasil investigasi media ini di lapangan dan distributor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jadi kami team awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH)Kepala Kepolisian Resor Way Kanan, Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di SMPN 4 Banjit.
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak sekolah dan pelaksana kerja.(Red)




