Pesawaran | Terastv.com – Penanganan laporan dugaan penjarahan rumah milik Lusia Reni Oktavia, warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru. Penyidik Polsek Gedong Tataan dijadwalkan akan menggelar perkara dalam waktu dekat guna menentukan arah penanganan hukum atas laporan yang telah diajukan korban.
Rencana gelar perkara tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Pesawaran yang saat ini mendampingi korban sebagai penerima kuasa. LIPAN berharap tahapan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Kasus ini bermula dari dugaan penjarahan yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Lumbirejo RT 001/RW 002, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon. Menurut laporan korban, saat rumah dalam keadaan kosong, sejumlah orang diduga datang, merusak pintu rumah, kemudian masuk dan membawa berbagai barang berharga milik korban.
Korban juga menyampaikan dugaan bahwa peristiwa tersebut disaksikan oleh pihak tertentu di tingkat desa. Namun, mengenai siapa saja yang diduga terlibat maupun bentuk keterlibatannya, sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikan melalui alat bukti dan keterangan para saksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu set kursi Turki jumbo, lemari pakaian, kasur busa, lemari televisi beserta TV 40 inci, rak piring, kulkas, kipas angin, gorden, hingga berbagai peralatan memasak.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gedong Tataan dengan Nomor: LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Reskrim Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 2 Juli 2026. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, penyidik Polsek Gedong Tataan memastikan gelar perkara akan segera dilaksanakan.
“Minggu ini akan kita gelar perkaranya, Bang,” ujar penyidik.
Ketua LIPAN Pesawaran, Sumarah, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, gelar perkara harus menjadi forum untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi secara objektif sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik. Namun, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap gelar perkara nanti benar-benar dilakukan secara profesional dan objektif dengan melihat seluruh fakta serta alat bukti yang ada,” tegas Sumarah Pada, Jumat (07/08/2026).
Ia menambahkan, apabila hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti yang cukup serta terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik diharapkan segera melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LIPAN juga meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan asas keadilan, profesionalitas, dan kepastian hukum sehingga hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Penulis : MARA




