PRINGSEWU | Terastv.com — Yuniarti, Ibu kandung dari almarhumah Aisyah Aqila Fazila Yusyah (12), siswi SDN 1 Marga Kaya, Kabupaten Pringsewu, kembali menempuh langkah hukum untuk mencari kejelasan atas meninggalnya putrinya dalam kegiatan Pramuka pada tahun 2025 lalu.
Yuniarti dijadwalkan kembali mendatangi Polres Pringsewu pada 18 Agustus 2026 untuk menyampaikan laporan dan sejumlah bukti baru terkait peristiwa yang menyebabkan Aisyah Aqila meninggal dunia. Dalam langkah hukum tersebut, Yuniarti didampingi DR.Can.Nurul Hidayah SH.MH.CPM selaku kuasa hukum keluarga korban.
Menurut pihak keluarga, langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas secara hukum, khususnya mengenai kronologi kejadian saat Aisyah Aqila mengalami insiden dalam kegiatan Pramuka hingga akhirnya meninggal dunia.
Keluarga juga akan membawa bukti tambahan serta saksi yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa terjatuhnya Aisyah Aqila. Kehadiran saksi tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian sebenarnya.
Pihak keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pelaksanaan dan pendampingan kegiatan Pramuka, termasuk terkait pengawasan terhadap para peserta didik. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kembali oleh aparat penegak hukum.
Selain persoalan dugaan kelalaian, keluarga juga mempertanyakan informasi yang diterima orang tua setelah kejadian. Yuniarti menduga adanya informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mengenai keadaan putrinya.
Keluarga mengaku sempat menerima informasi bahwa Aisyah Aqila dalam kondisi sakit, sementara berdasarkan informasi dan saksi yang kini akan disampaikan kepada pihak kepolisian, terdapat dugaan bahwa korban sebelumnya mengalami insiden terjatuh.
Menurut keluarga, perbedaan informasi tersebut menjadi persoalan penting yang perlu diklarifikasi karena menyangkut kecepatan dan ketepatan penanganan terhadap korban setelah kejadian. Keluarga menilai, apabila informasi mengenai kondisi korban disampaikan secara lengkap dan benar sejak awal, maka penanganan terhadap Aisyah Aqila dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Kuasa hukum keluarga, DR.Can.Nurul Hidayah SH.MH.CPM , mendampingi Yuniarti untuk memastikan seluruh fakta, bukti, dan keterangan saksi dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus dipersalahkan, tetapi untuk mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Aqila serta memastikan apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya ingin mengetahui kebenaran atas apa yang terjadi kepada anak kami. Kalau memang ada kelalaian, kami berharap semuanya dapat diproses sesuai hukum. Kami juga ingin memastikan tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi mengenai kejadian tersebut,” demikian inti sikap keluarga korban.
Dengan adanya bukti baru dan keterangan saksi yang akan disampaikan, keluarga berharap Polres Pringsewu dapat membuka kembali secara menyeluruh fakta dan kronologi perkara tersebut serta melakukan pendalaman secara objektif dan profesional.
Penulis : Sumarah




