Sabtu, April 11, 2026
spot_img

Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

Karawang, terastv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar rapat pembahasan pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Sabtu (14/2/2026). Rapat berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa dan dipimpin langsung Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P.

Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai langkah antisipatif untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Ramadan berjalan tertib, aman, dan khidmat di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Sejumlah unsur perangkat daerah dan instansi terkait turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Dalam arahannya, Bupati Karawang menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam (THM) akan ditutup. Selain itu, pelaku usaha restoran dan tempat makan diimbau untuk menyesuaikan jam operasional sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Bupati Karawang Serukan ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi.

“Selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam ditutup. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menyesuaikan operasionalnya demi menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Sebagai payung hukum, Bupati Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Imbauan Selama Ramadan 1447 H. Surat edaran tersebut mengatur ketentuan operasional usaha serta menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan.

Terkait pengawasan di lapangan, Pemkab Karawang akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Denpom, serta Kejaksaan Negeri Karawang guna memastikan aturan berjalan efektif.

Baca Juga  Siswa SMKN 2 Karawang Jalani Hari Pertama PKL di PT Teras Pasundan Mediatama

Pemerintah daerah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha. Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif di Kabupaten Karawang.

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Kemendag dan Komite III DPD RI Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA | Terastv.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Komite III DPD RI menggelar rapat kerja guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal