Karawang, terastv.com – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang merampungkan serangkaian proses penyelidikan.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Februari 2026. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap keterangan pengemudi kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk trailer dan satu unit minibus. Peristiwa tragis itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian serta tiga orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.
Dalam perkembangan terbaru, sopir truk berinisial HW yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta telah diamankan di Polres Karawang dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian juga telah melakukan tes urine dan tes kadar alkohol terhadap yang bersangkutan dengan hasil negatif.
Polres Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kepolisian juga mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan berat, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.
Sumber : Polreskarawang




