MOJOKERTO | Terastv.com – Pemkot Mojokerto menyediakan layanan paralegal gratis untuk pendampingan hukum dalam perkara yang melibatkan korban perempuan dan anak.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, adanya paralegal ini merupakan langkah konkret pemda mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Hadirnya layanan tersebut dapat dimanfaatkan warga tanpa ragu berkonsultasi jika menghadapi permasalahan hukum.
Pemkot Mojokerto juga menyediakan pendampingan proses hukum hingga pemulihan kondisi psikologis bagi korban tanpa dipungut biaya.
“Semua biaya ditanggung oleh Pemkot Mojokerto,” ujar Ning Ita sapaan Wali Kota Mojokerto saat acara sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Prajurit Kulon, Selasa (7/4/2026).
Ning Ita menjelaskan, pihaknya telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang bernaung di Dinas Sosial sejak tahun 2025.
Dirinya mengajak masyarakat jangan takut melapor terkait kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Pemerintah Kota Mojokerto siap mendampingi, bahkan jika membutuhkan psikolog sudah kita siapkan,” jelasnya.
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita menambahkan, dirinya berkomitmen terus memperkuat perlindungan hukum bagi warganya sampai tingkat kelurahan.
Ia menegaskan seluruh kelurahan di sudah memiliki fasilitas pendukung yang difungsikan membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
“Sebanyak 18 kelurahan di Kota Mojokerto telah memenuhi kewajiban sebagai kelurahan sadar hukum. Bahkan, masing-masing kelurahan tersedia pos bantuan hukum dan paralegal yang siap memberikan konsultasi dan pendampingan,” tukasnya
Sumber : jatim.tribunnews.com




