GoKar
Selasa, Oktober 20, 2026
spot_img

Audiensi dengan Legislator Yogyakarta, Wamensos Bahas DTSEN

Jakarta | Terastv.com – Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi para legislator Yogyakarta, di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan ini membahas dinamika kewilayahan, terutama berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Wamensos Agus Jabo menyampaikan pembagian desil dapat berbeda dengan tingkat ekonomi suatu daerah supaya sesuai kondisi di lapangan.

“Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi,” tambah Wamensos.

Selama proses verifikasi berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur kriteria penerima manfaat sesuai kondisi sosial ekonomi wilayah masing-masing.

Baca Juga  Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

“Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut,” ujar Wamensos.

Kota Yogyakarta memiliki Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang bersumber dari APBD. JPD bersumber dari APBD Kota Yogyakarta saat ini mengacu pada DTSEN, sehingga bantuan diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5.

Namun, di lapangan masih ditemukan masyarakat yang terdata di atas desil 5 tetapi dinilai membutuhkan bantuan pendidikan tersebut.

“Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke Kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada,” ujar Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro.

Baca Juga  Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya di Kecamatan Kutawaluya

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini menginformasikan batas kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan karena banyak menerima masukan dari masyarakat. Berdasarkan informasi, masyarakat yang datanya belum sesuai dapat dilakukan pengusulan ulang. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan hasilnya dikirim ke pusat. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan jangka waktu pemutakhiran data.

Audiensi ini dihadiri pula Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, beserta Anggota Komisi D, dan jajaran terkait lainnya

Sumber : Kemensos.go.id

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Di Balik Tumpukan Kayu dan Besi di Wadas, Ada Pertanyaan soal Asal Barang, Lahan, dan Perizinan

KARAWANG | Terastv.com — Aktivitas penampungan dan jual-beli material bekas berupa kayu, plywood, besi hingga pelat di Jalan Interchange Karawang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal