PESAWARAN | Terastv.com — DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) melaporkan mantan Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Bambang Iskandar, kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018–2019 yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. LSM LIPAN Pesawaran pun menyatakan siap mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.
Ketua DPP LSM BANKI, Randy Septian, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari keluhan yang disampaikan warga Desa Trimulyo.
“Ya, kami menindaklanjuti aspirasi dan harapan masyarakat Desa Trimulyo. Berdasarkan data serta keterangan warga, sejumlah pos penggunaan dana desa sangat mencurigakan, sehingga kami melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Randy.
Hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan beragam dugaan pelanggaran, mulai dari penandaan harga berlebih (mark-up anggaran), spesifikasi pekerjaan tidak sesuai ketentuan (under spesifikasi), hingga adanya kegiatan yang diduga fiktif.
“Ada beberapa pos kegiatan, baik pembangunan fisik maupun bantuan kemasyarakatan, yang diduga bermasalah dan sangat merugikan warga Desa Trimulyo. Terindikasi adanya mark-up anggaran pada tiap kegiatan, kualitas pekerjaan di bawah standar, dan tak sedikit yang ternyata fiktif,” tegas Randy.
Rincian temuan mencakup pembangunan pelapisan paving blok di tujuh titik pada tahun 2018, yaitu Dusun Talang Rejo, Dusun Ogan II, Dusun Sidomulyo II, Kali Bungur, Gang Madora, Dusun Sidomulyo I, serta jalan menuju Pondok Pesantren. Pada sejumlah lokasi, volume pekerjaan ternyata dipangkas, kualitas pembangunan sangat buruk, bahkan ada yang sama sekali tidak dikerjakan. Pembangunan lapisan pondasi bawah (onderlaag) bernilai ratusan juta rupiah serta pengerjaan rabat beton pun dinilai dikerjakan seadanya dan jauh dari mutu yang dijanjikan.
“Belum lagi penyertaan modal kepada BUMDes senilai Rp150.000.000,- yang nasibnya sama sekali tidak jelas. Saat ditanyakan kepada warga, jawabannya serempak: tidak tahu-menahu. Semua tertutup rapat dan terkesan diatur untuk menguntungkan diri sendiri,” tandas Randy.
Kerugian yang diderita negara diperkirakan mendekati angka satu miliar rupiah. DPP LSM BANKI berharap Kejaksaan Negeri Pesawaran segera menindaklanjuti laporan dan membuka proses penyelidikan secara transparan. Di sisi lain, LSM LIPAN Pesawaran menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan, Bambang Iskandar, menyatakan keheranannya laporan ini muncul kembali. Menurut keterangannya, semua urusan pertanggungjawaban keuangan desa telah diselesaikan saat masa jabatannya berakhir.
“Dulu setelah masa jabatan selesai dan hendak mencalonkan diri kembali, seluruh urusan administrasi dan kewajiban termasuk perpajakan sudah saya selesaikan. Saya sudah memperoleh rekomendasi resmi dan dinyatakan berhak maju kembali dalam pemilihan Kepala Desa,” ungkap Bambang, Senin (20/7/2026).
“Saya sendiri sudah lama melupakan hal tersebut dan menganggap urusan ini sudah selesai sepenuhnya. Saya pun heran mengapa baru sekarang diangkat kembali menjadi masalah,” tambahnya.
Bambang menegaskan tidak menghindar dan siap menghadapi proses hukum apa pun. “Dulu saya juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa di Polres. Silakan saja jika ada yang melaporkan, saya siap menjawab semua pertanyaan secara transparan,” pungkasnya.
Penulis : Sumarah




