JAKARTA | TERASTV.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tetap mengakui hak atas tanah warga yang terdampak bencana banjir di Sumatera, meskipun sertifikat tanah mereka hilang atau rusak.
Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia memastikan pemerintah akan menerbitkan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah akibat bencana.
“Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin haknya tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan hukum agar masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, untuk tanah yang musnah atau hilang akibat bencana, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah. Sementara untuk tanah yang terdampak tetapi masih ada, pemerintah mendorong rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Bagi tanah yang belum terdaftar, ATR/BPN akan membuka pelayanan pendaftaran tanah pertama kali agar masuk dalam sistem pertanahan nasional.
Nusron menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga hukum dan sosial.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN mengalokasikan Rp 3,1 miliar untuk layanan sementara akibat rusaknya empat kantor pertanahan di Sumatera, yakni:
Kantor Tanah Aceh Tamiang
Bener Meriah
Aceh Tengah
Gayo Lues
Pelayanan sementara dipindahkan ke Kota Langsa, karena Kantor Tanah Aceh Tamiang mengalami kerusakan paling parah.
Dana tersebut digunakan untuk evakuasi, sewa ruko sementara di Langkat (Sumut) dan Langsa (Aceh), pengadaan fasilitas pelayanan front office dan back office, serta restorasi arsip melalui Arsip Nasional.




