BEKASI | TERASTV.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan Aplikasi Layanan Satu Pintu, sebuah sistem digital terintegrasi yang menyatukan layanan perizinan dan non-perizinan dalam satu platform. Peluncuran berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (12/01/2026).
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, layanan perizinan memiliki peran kunci karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, iklim investasi, dan kepercayaan publik.
Ia juga menilai peluncuran aplikasi ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi melalui program MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) KPK Area 6, khususnya di sektor perizinan dan pelayanan publik.
“Pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Layanan perizinan dan non-perizinan sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi dan investasi,” ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa di tahun 2026, Pemkab Bekasi berkomitmen menjadikan daerahnya sebagai salah satu destinasi investasi utama di Jawa Barat. Menurutnya, daya tarik investasi tidak hanya ditentukan oleh lokasi strategis, tetapi juga kemudahan berusaha melalui sistem pelayanan yang akuntabel dan modern.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan terpadu satu pintu kini telah bertransformasi dari sekadar pemusatan loket menjadi sistem aplikasi berbasis digital yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta pelaku usaha.
“Saya instruksikan tidak ada lagi hambatan birokrasi manual. Masyarakat harus bisa mengajukan, memantau, dan mengetahui status perizinan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.
Asep juga menekankan pentingnya keterbukaan biaya dan waktu layanan guna memberikan kepastian hukum serta menutup celah pungutan liar. Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi bertemu langsung dengan dinas teknis dalam proses perizinan.
“Setiap layanan harus memiliki durasi dan biaya yang jelas. Semua lewat aplikasi, semua tercatat,” katanya.
Selain itu, ia meminta integrasi antar perangkat daerah berjalan optimal. Seluruh dinas teknis kini berada dalam satu sistem sehingga keterlambatan bisa terdeteksi dan dievaluasi secara real time.
“Kalau ada yang lambat, terlihat di sistem. Kita ingin birokrasi yang bersih dan responsif,” ujarnya.
Untuk memastikan kualitas layanan, Pemkab Bekasi menyiapkan call center 24 jam. Asep bahkan menyatakan siap menerima laporan langsung jika terdapat pelayanan bermasalah.
Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Juanda Rahmat menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan proses bisnis birokrasi sekaligus memperkuat fungsi kontrol dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan.
Ia menyebutkan, sistem dilengkapi fitur early warning yang memberi notifikasi ketika proses mendekati batas waktu penyelesaian kepada pemohon, kepala dinas, hingga pimpinan daerah.
Juanda menambahkan terdapat lebih dari 16 jenis layanan perizinan dengan waktu penyelesaian bervariasi, mulai dari 7 hari, 14 hari, 28 hari, hingga 180 hari, tergantung jenis izin.
“Jika berkas tidak lengkap, sistem otomatis mengembalikan ke akun pemohon dan proses berhenti sementara. Dengan begitu, status izin menjadi jelas dan transparan,” pungkasnya.




