KARAWANG | Terastv.com — Perselisihan kerja sama pengelolaan limbah non-B3 di lingkungan perusahaan di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) resmi menggugat PT NIJ ke Pengadilan Negeri Karawang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg tertanggal 20 Oktober 2026. Di tengah bergulirnya perkara tersebut, manajemen PT NIJ juga menjadi sorotan setelah tidak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (22/10/2026).
RDP tersebut digelar untuk membahas sejumlah persoalan yang melibatkan perusahaan, mitra kerja, dan tenaga kerja lokal. Sejumlah pihak turut hadir dalam pembahasan, di antaranya PT SSS, PT Suryajaya Plastik (SJP), PT SCS, serta Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum RDP, persoalan ini bermula dari penunjukan resmi pengelolaan limbah non-B3 yang ditandatangani Direktur Utama PT NIP, Mr. Arai Takeshi, pada 3 Juli 2026. Setelah penunjukan tersebut, PT SSS mengaku telah melakukan berbagai pekerjaan persiapan sejak 4 Juli 2026.
Namun, pada 7 hingga 9 Oktober 2026, manajemen PT Nipro disebut mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama tersebut secara sepihak. Keputusan itu dipersoalkan karena sebelumnya kedua belah pihak telah menyepakati sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan kerja sama operasional.
Kuasa hukum PT SSS dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., bersama Adv. Suprayitno, S.H., menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat penghentian kerja sama tersebut.
“Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami,” tegas Puguh Triwibowo.
Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat meliputi PT NIJ melalui Direktur Utamanya yang disebut sebagai AT selaku Tergugat I, YD selaku HRGA Manager sebagai Tergugat II, serta YS selaku petugas keamanan sebagai Tergugat III.
Tidak hadirnya manajemen PT NIJ dalam RDP DPRD Karawang turut menuai kekecewaan. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saripudin, menyayangkan ketidakhadiran perusahaan karena menghambat proses klarifikasi dan upaya mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Menurut Asep, pihak perusahaan beralasan persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum dan sedang diproses di Pengadilan Negeri Karawang.
Meski demikian, Komisi IV menilai perusahaan tetap perlu memberikan penjelasan secara transparan, terutama mengenai persoalan ketenagakerjaan dan kemitraan lokal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain sengketa antara PT SSS dan PT NIJ, forum RDP juga menyoroti persoalan yang disampaikan PT Suryajaya Plastik (SJP). Perusahaan tersebut mengaku telah menjalin kerja sama selama 13 tahun sebelum akhirnya kerja sama itu diputus oleh pihak PT Nipro.
Persoalan lainnya berkaitan dengan aset bangunan milik SJP yang berada di dalam area perusahaan. Hingga RDP berlangsung, penyelesaian atas aset tersebut disebut belum menemukan titik temu.
Sorotan juga datang dari Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang yang mempertanyakan transparansi proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Mereka menilai proses penerimaan pekerja perlu mendapat perhatian agar kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dapat berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum PT SSS turut menyinggung pentingnya menjaga hak-hak para pihak selama sengketa berlangsung. Namun, penerapan penghentian sementara terhadap aktivitas operasional atau pengalihan pekerjaan tidak serta-merta berlaku hanya karena gugatan telah didaftarkan. Hal tersebut perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta, apabila ada, penetapan atau putusan pengadilan yang relevan.
Sementara itu, Asep Saripudin menyampaikan bahwa pihaknya berencana melayangkan panggilan kedua untuk membahas lebih lanjut persoalan ketenagakerjaan dan transparansi rekrutmen di PT NIJ.
Ia menegaskan, transparansi dalam penerimaan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karawang perlu diperkuat agar sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat setempa
Perkembangan perkara PT SSS dan PT NIJ kini menjadi perhatian, tidak hanya terkait kepastian hukum dalam kerja sama bisnis, tetapi juga menyangkut penyelesaian persoalan kemitraan dan keterbukaan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Karawang.[*]




