KARAWANG — Polemik pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Sorotan masyarakat kini tertuju pada perubahan jumlah pemilih yang semula ditetapkan 25 orang, namun menjelang pemungutan suara bertambah menjadi 50 orang.
Perubahan tersebut dipersoalkan keluarga calon anggota BPD nomor urut 3 dari Dusun Sukaati, Samidin. Mereka menilai penambahan jumlah pemilih dilakukan tanpa persetujuan seluruh calon serta tidak disertai keputusan tertulis maupun berita acara resmi.
H. Wahyu, keluarga sekaligus pendamping Samidin, mengatakan sejak awal panitia telah menetapkan 25 orang sebagai pemilih. Namun, saat hari pelaksanaan, jumlah itu berubah menjadi dua kali lipat.
“Awalnya sudah ditetapkan 25 pemilih, kemudian menjadi 50. Perubahan itu kami pertanyakan karena tidak ada persetujuan semua calon dan tidak ada keputusan tertulis,” ujar H. Wahyu, Kamis (27/08/2026).
Menurutnya, perubahan daftar pemilih bukan sekadar persoalan administrasi. Penambahan hak pilih dinilai berpotensi memengaruhi hasil pemilihan karena suara tambahan dapat menentukan siapa calon yang terpilih.
Ia pun meminta Kecamatan Tirtamulya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, hingga Bupati Karawang turun tangan melakukan pengawasan agar proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, mengakui penambahan jumlah pemilih dari 25 menjadi 50 orang memang tidak dituangkan dalam surat keputusan ataupun berita acara tertulis.
Menurut Rasidi, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama panitia dan pihak yang dianggap memiliki kewenangan di wilayah desa. Ia juga menyebut saat keputusan itu diambil tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar hukum perubahan daftar pemilih dan mekanisme penetapannya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Panitia juga berkewajiban melaksanakan seluruh tahapan, termasuk menetapkan tata tertib, menyusun berita acara, dan melaporkan hasil pemilihan.
Karena itu, perubahan jumlah pemilih seharusnya memiliki dasar yang jelas dalam tata tertib, keputusan panitia, berita acara, atau regulasi daerah yang berlaku. Jika tidak ada dokumen pendukung, perubahan tersebut dapat menjadi objek keberatan dan evaluasi administratif.
Selain persoalan daftar pemilih, muncul pula informasi adanya seorang pemilih yang diduga membawa senjata tajam ke lokasi pemilihan. H. Wahyu menegaskan orang tersebut bukan calon anggota BPD.
Ia menyatakan apabila benar senjata tajam dibawa untuk mengintimidasi atau mengancam pihak lain, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan perlu diperiksa aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti.
Dalam polemik ini, posisi Kepala Desa Tirtasari juga ikut menjadi sorotan. Namun H. Rasidi membantah kepala desa terlibat langsung dalam penentuan daftar pemilih. Menurutnya, kepala desa hanya menyampaikan informasi yang diterima dari tokoh masyarakat kepada panitia.
“Bukan pengajuan langsung, tetapi menyampaikan apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat,” jelas Rasidi.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa yang sebenarnya mengusulkan penambahan jumlah pemilih, atas dasar apa usulan tersebut dibuat, dan siapa yang memiliki kewenangan menetapkannya.
H. Wahyu menegaskan pihaknya tetap meminta pemilihan anggota BPD Desa Tirtasari diulang. Menurutnya, pemilihan ulang bukan untuk menguntungkan calon tertentu, melainkan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Sementara itu, H. Rasidi menyatakan laporan keberatan dari pihak calon telah diterima panitia dan akan diteruskan kepada Kecamatan Tirtamulya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari panitia, Kecamatan Tirtamulya, DPMD Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai alasan perubahan jumlah pemilih, dasar hukumnya, serta dokumen yang menjadi landasan keputusan tersebut. Jika seluruh prosedur dinilai sesuai aturan, dokumen pendukung diharapkan dapat dibuka secara transparan. Namun apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang memengaruhi hak pilih maupun hasil pemilihan, mekanisme pemilihan ulang dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.***




