Kamis, Mei 14, 2026
spot_img

Polres Karawang Bongkar 31 Kasus Narkoba, Sita 1,4 Kilogram Sabu dan Amankan 41 Tersangka

KARAWANG | Terastv.com – Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dan obat keras tertentu.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 27 kasus sabu dengan 36 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram. Selain itu, terdapat tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram.

Polisi juga mengungkap satu kasus ekstasi dengan satu tersangka dan barang bukti tiga butir pil ekstasi, satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan barang bukti sebanyak 9.472 butir.

Baca Juga  Gus Ipul Ajak Pengasuh Ponpes Sukseskan Program Prioritas Presiden

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Upah tersebut dibagi antara kedua pelaku.

“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Kapolres.

Polisi menyebutkan, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Buruh 2026, Pemkab Karawang Dorong Kesejahteraan dan Kolaborasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki N. Ardiansyah.

Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengapresiasi langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Polres Karawang memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama yang hingga kini masih buron.

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Lapas Karawang Deklarasi Perang terhadap HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan, APH Turun Langsung

Karawang, Terastv.com— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan secara serentak bersama seluruh Unit...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal