GoKar
Senin, Oktober 19, 2026
spot_img

Satpol PP Sita Barang PKL Berjualan di Kawasan Terlarang

BANDA ACEH | Terastv.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan tindakan tegas dengan menyita belasan perlengkapan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang, di sekitaran Masjid Raya Baiturrahman, Senin (30/3/2026).

Langkah ini diambil setelah serangkaian imbauan dan peringatan yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan para pedagang. Penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani SSos, ini menyasar para pedagang yang masih menggelar lapak pasca Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengangkut berbagai perlengkapan dagangan seperti rak, meja kayu, dan peralatan lainnya yang ditemukan di lokasi. Thabrani menegaskan bahwa kehadiran personel kali ini bukan lagi dalam rangka sosialisasi atau pengawasan persuasif.

“Kami sudah memberikan peringatan berulang kali agar kawasan sekitar Masjid Raya steril dari aktivitas berjualan pascaramadan. Namun, karena tidak diindahkan, hari ini tidak ada lagi pengawasan atau imbauan. Kami langsung mengangkut barang-barang milik PKL yang melanggar,” tegas Thabrani.

Baca Juga  Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Saat ini, seluruh barang hasil penertiban sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Thabrani mengingatkan, aktivitas berjualan di area pejalan kaki hingga memakan badan jalan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah. Tindakan ini melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk meletakkan barang dagangan dinilai sangat mengganggu estetika kota serta kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.

Baca Juga  Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya di Kecamatan Kutawaluya

Pasca-penertiban ini, Satpol PP dan WH memastikan akan terus melakukan pemantauan secara intensif di titik-titik rawan sekitar Masjid Raya Baiturrahman. “Kami pastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan guna menjamin tidak ada lagi PKL yang nekat kembali berjualan di kawasan tersebut. Hal ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas,” tegas Thabrani.

Sementara Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menyoroti lokasi-lokasi lain yang sempat diberikan kelonggaran berjualan selama bulan Suci Ramadhan. Ia menegaskan, titik-titik tersebut kini akan menjadi target penertiban berikutnya oleh personel di lapangan guna mengembalikan fungsi ruang publik sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah Jalan Syiah Kuala dan seputar Masjid Raya Baiturrahman beberapa lokasi lain juga menjadi terget pembersihan selanjutnya,” pungkas Rizal.

Sumber : aceh.tribunnews.com

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Di Balik Tumpukan Kayu dan Besi di Wadas, Ada Pertanyaan soal Asal Barang, Lahan, dan Perizinan

KARAWANG | Terastv.com — Aktivitas penampungan dan jual-beli material bekas berupa kayu, plywood, besi hingga pelat di Jalan Interchange Karawang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal