GoKar
Selasa, Juni 2, 2026
spot_img

Wabup dan Sekda Karawang Pimpin Sidak ASN, Tegaskan Disiplin Kehadiran Tak Bisa Ditawar

KARAWANG | Terastv.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) penegakan disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (29/5) pagi. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh ASN tetap berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Sidak yang dilaksanakan menjelang libur panjang itu dibagi ke dalam enam tim yang disebar ke sejumlah instansi pemerintah. Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin langsung Tim 4 yang melakukan monitoring di lingkungan Pemda 2 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah, Kepala Bagian Renkeu, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Karawang.

Dalam arahannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa kedisiplinan ASN merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. Ia mengingatkan agar pegawai tidak menyalahgunakan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah, termasuk terkait izin dan kehadiran kerja.

Baca Juga  Wabup Karawang Hadiri Peresmian Gedung Baru dan Launching Center of Excellence RSU Saan Medical Center

“ASN dibekali aturan dan tanggung jawab yang jelas. Kemudahan yang diberikan jangan sampai disalahgunakan. Jangan sampai ada pegawai yang baru mengajukan izin ketika mengetahui akan ada sidak,” tegas Sekda.

Menurutnya, batas waktu masuk kerja telah ditetapkan pukul 07.45 WIB. Kelonggaran yang selama ini diberikan bertujuan untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Sidak tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni memantau tingkat kehadiran pegawai selama momentum libur panjang dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Pemkab Karawang juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pegawai yang melanggar diwajibkan mengikuti apel khusus pada Senin mendatang di Plaza Pemda Karawang.

Baca Juga  Efektif 30 Mei 2026, Muhammad Rifai Tidak Lagi Menjabat di IWOI Karawang

Selain itu, pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas apabila tingkat disiplin pegawai tidak mengalami perbaikan. ASN yang tidak hadir saat jadwal WFH maupun WFO akan dianggap tidak masuk kerja dan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu hari kerja.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang menekankan bahwa disiplin kehadiran dan kebersihan lingkungan kerja menjadi prioritas utama dalam mendukung program pembangunan daerah.

“Kehadiran pegawai dan kebersihan lingkungan kerja harus menjadi perhatian bersama. Seluruh ASN harus bekerja secara optimal dan mendukung penuh program pemerintah daerah demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap budaya disiplin di kalangan ASN semakin meningkat sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus terjaga dan ditingkatkan.

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Lapas Karawang Deklarasi Perang terhadap HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan, APH Turun Langsung

Karawang, Terastv.com— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan secara serentak bersama seluruh Unit...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal