Bandar Lampung |Terastv.com Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dakwaan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022.
Sidang yang berlangsung pada Selasa 10 Maret 2026 menghadirkan terdakwa Dendi Ramadhona, dengan dakwaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan, kuasa hukum Dendi, Sofyan Sitepu, menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa harus diuraikan secara jelas dan akan melakukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan Jaksa.
Menurutnya, tuduhan penerimaan suap yang didakwakan Jaksa tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada kliennya.
Ia menilai, konstruksi dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat, terbukti dari jumlah barang bukti yang disita mencapai puluhan Milyar sedangkan total lerugian negara menurut jaksa hanya pada kisaran 7 Milyar rupiah.
“Yang merupakan pidana dasar harus diuraikan jelas. Dari sana timbul asal penerimaan suap. Perbuatan-perbuatan Dendi dalam proyek SPAM sudah dilakukan dengan niat baik sejak awal hingga serah terima,” ujar Sofyan di PN Tanjung Karang
Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa tuduhan pencucian uang tidak seluruhnya relevan dengan fakta yang ada.
Mereka meminta agar majelis hakim menilai secara objektif, termasuk menelusuri asal-usul perolehan aset yang disebutkan dalam dakwaan.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena proyek SPAM Pesawaran dinilai strategis bagi penyediaan air bersih di daerah.
Proses hukum terhadap Dendi Ramadhona akan berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi yang diagendakan digelar 31 Maret 2026.
Selain Dendi, Majelis Hakim juga menggelar sidang dakwaan kepada 4 terdakwa kasus SPAM Pesawaran atas nama Zainal Fikri, Syahril Ansyori, Adal Rinaldo, dan Syahril.(SUMARAH)




