GoKar
Sabtu, Oktober 17, 2026
spot_img

Poponcol Geruduk BPN Karawang, Desak Kepastian Sertifikat hingga Pertanyakan Siteplan Podomoro Parkland

Karawang | Terastv.com — Ribuan warga Poponcol bersama sejumlah organisasi masyarakat dan elemen kepemudaan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Rabu (07/10/2026).

Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk dan poster tuntutan. Sejumlah dokumen pertanahan turut dibawa dalam aksi tersebut, mulai dari berkas SPORADIK, persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga dokumen dan foto patok tanah yang menjadi bagian dari persoalan yang selama ini dipertanyakan warga.

Aksi diawali dari kawasan Alun-alun Karawang. Massa kemudian bergerak menuju Kantor BPN Karawang untuk menyampaikan tuntutan terkait kepastian sertifikat tanah masyarakat Poponcol.

Aksi tersebut diikuti jajaran Karang Taruna Poponcol, Karang Taruna se-Kecamatan Karawang Barat, serta sejumlah elemen organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Pemuda Pancasila, Moonraker, GMBI, Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), Pejuang Siliwangi, Lodaya, dan Angkatan Muda Siliwangi (AMS).

Di hadapan pihak BPN, warga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tanah yang menurut mereka telah berlangsung cukup lama.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat sekaligus pemimpin orasi, Dr. (C) Eigen Justisi, S.T., S.H., M.H., mengatakan warga sebelumnya telah diminta melengkapi sejumlah persyaratan dalam proses PTSL.

Menurut Eigen, seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi dan warga juga memiliki tanda terima penyerahan berkas.

“Pimpinan Karawang terdahulu, Pak Paung, sesuai dengan kesepakatannya meminta kami melengkapi berkas dalam proses PTSL. Kami sudah melengkapi semua berkas dan sudah kami sampaikan. Tanda terimanya juga ada dan semuanya lengkap,” ujar Eigen usai melakukan pembahasan bersama pihak BPN Kabupaten Karawang.

Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan di BPN Karawang, warga disebut kembali mendapatkan informasi bahwa sertifikat belum dapat diterbitkan.

“Sekarang ternyata Kakan yang baru menyampaikan bahwa kita belum bisa mengeluarkan sertifikat untuk masyarakat Poponcol. Ini sudah berapa lama? Kurang lebih sudah sekitar dua tahun,” katanya.

Eigen mengungkapkan, persoalan tersebut berkaitan dengan puluhan bidang tanah dalam program PTSL yang diperjuangkan masyarakat.

Baca Juga  Kejari Pesawaran Konsisten Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Trimulyo

“PTSL itu kurang lebih sekitar 35 sampai 40 bidang,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, warga mengaku telah melengkapi persyaratan yang diminta, tetapi sertifikat yang mereka harapkan belum kunjung diterbitkan.

“Kalau persyaratan sudah lengkap, ada tanda terimanya, semua sudah disampaikan, tetapi kemudian sertifikat tidak terbit, itu yang seharusnya ditanyakan langsung kepada Kakan yang baru,” kata Eigen.

Eigen juga meminta aparat penegak hukum (APH) ikut melakukan pengawasan terhadap persoalan pertanahan tersebut.

Ia menilai, persoalan administrasi pertanahan perlu diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan atau kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kita berharap APH, terutama, harus turun. Bisa dicek BPN Karawang seperti apa, kurangnya apa. Kalau perlengkapan dan syarat sudah semua, tetapi kemudian tidak terbit, itu apa?” ujarnya.

Dalam pembahasan dengan pihak BPN, kata Eigen, juga muncul informasi mengenai dugaan adanya persoalan atau indikasi tertentu yang berkaitan dengan pihak swasta.

“Tim BPN yang menerima data-data dari kami juga menyampaikan. Tapi kalau kemudian ada jawaban bahwa ada indikasi dugaan persengkongkolan dengan pihak swasta, saya belum bisa menjawab seperti itu. Tinggal dicek saja,” kata Eigen.

Ia menegaskan, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diperiksa terlebih dahulu secara objektif sebelum masyarakat menempuh langkah hukum.

Eigen juga menjelaskan mengenai kondisi tanah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan hingga kini masih dikuasai masyarakat.

“Status tanah atau lokasi tanah masih tetap milik masyarakat, dikuasai oleh masyarakat. Memang ada pekerjaan di sana, tetapi bukan pekerjaan yang kita urus,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut langsung berujung pada gugatan ataupun laporan pidana.

“Dari masyarakat, kami tidak akan pernah mengajukan upaya hukum, baik gugatan ataupun pelaporan pidana. Kami akan duduk di tempat tersebut karena memang sudah turun-temurun, sudah puluhan tahun mereka tinggal di sini,” katanya.

Baca Juga  Di Balik Tumpukan Kayu dan Besi di Wadas, Ada Pertanyaan soal Asal Barang, Lahan, dan Perizinan

Meski demikian, warga meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan kepastian mengenai status administrasi tanah serta alasan sertifikat yang mereka perjuangkan belum diterbitkan.

Selain persoalan sertifikat, massa juga membawa sejumlah dokumen dan dokumentasi yang mereka kaitkan dengan proses administrasi pertanahan di Poponcol.

Salah satunya adalah berkas SPORADIK tahun 2025. Dalam sejumlah spanduk, terlihat dokumentasi tanda terima penyerahan berkas yang disebut berkaitan dengan proses administrasi pertanahan masyarakat.

Warga juga mempertanyakan proses PTSL yang mereka sebut telah melalui tahapan pengukuran pada Maret 2024.

Menurut warga, hasil pengukuran tersebut disebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada Juli 2024.

Namun, mereka mempertanyakan perkembangan selanjutnya setelah pada Agustus muncul SHGB yang mereka sebut berkaitan dengan perusahaan.

Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam salah satu spanduk dengan pertanyaan, “Ada apa dengan BPN?”

Warga meminta seluruh proses administrasi pertanahan tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar penerbitan dokumen dan hubungan antara hasil pengukuran dengan dokumen hak atas tanah yang kemudian muncul.

Tak berhenti pada dokumen administrasi, warga juga membawa foto sejumlah patok tanah.

Salah satu foto menunjukkan patok beton yang oleh warga disebut sebagai patok BPN tahun 1999. Sementara dokumentasi lainnya memperlihatkan patok pipa perusahaan yang oleh warga disebut berkaitan dengan kegiatan pengukuran pada 2017.

Dokumentasi tersebut digunakan warga untuk mempertanyakan sejarah pengukuran, batas bidang tanah, serta dasar administrasi pertanahan di kawasan tersebut.

Namun, status dan fungsi masing-masing patok maupun dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi dari BPN dan pihak-pihak terkait.

Selain meminta kepastian sertifikat, massa juga menyuarakan tuntutan terkait kepemimpinan di lingkungan Kantor BPN Karawang.

Warga meminta adanya pergantian Kepala Kantor BPN Karawang.

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada aksi penyampaian aspirasi. Mereka meminta adanya pemeriksaan dokumen, penjelasan administrasi, keterbukaan informasi, serta kepastian mengenai status tanah dan pembangunan yang mereka persoalkan.[*]

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Di Balik Tumpukan Kayu dan Besi di Wadas, Ada Pertanyaan soal Asal Barang, Lahan, dan Perizinan

KARAWANG | Terastv.com — Aktivitas penampungan dan jual-beli material bekas berupa kayu, plywood, besi hingga pelat di Jalan Interchange Karawang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal