GoKar
Kamis, Oktober 29, 2026
spot_img

Kang Cucu Luruskan Stigma Bahasa Sunda Karawang: Bukan Kasar, tapi Heuras Genggerong

KARAWANG | Terastv.com — Dinamika sosial dan industrialisasi di Kabupaten Karawang tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memicu pergeseran kultural yang serius. Salah satu isu paling mendesak adalah melemahnya transmisi penggunaan bahasa Sunda di kalangan generasi muda, yang kerap terhambat oleh stigma negatif terhadap dialek lokal.

Tokoh penggiat seni dan budaya Karawang, Kang Cucu menilai bahwa pelabelan bahasa Sunda Karawang sebagai bahasa yang “kasar” merupakan kekeliruan sosiolinguistik yang sudah waktunya diluruskan.

“Ada salah kaprah yang kadung mengakar. Istilah yang tepat bagi karakter tutur kami bukanlah sekadar kasar, melainkan heuras—heuras genggerong. Ini adalah bentuk artikulasi yang tegas dan lugas, yang selalu diimbangi dengan watak gede bacot murah congcot terbuka dalam berbicara, namun berhati lapang serta dermawan dalam tindakan sosial, ungkap Kang Cucu.

Akar Historis: Bahasa Asli Karawang, Pengaruh Mataram, dan Doktrin Stigma “Kasar”

Secara sosiolinguistik, karakter dasar bahasa Sunda Karawang sejatinya memang berakar dari tradisi tutur masyarakat lokal pituin yang lugas, tegas, dan mandiri. Namun, lanskap linguistik tersebut mengalami pergeseran ketika pengaruh Kesultanan Mataram masuk ke wilayah Karawang pada abad ke-17.

Masuknya pengaruh Mataram kala itu memicu pembauran suku dan bahasa (language contact). Dalam struktur kekuasaan saat itu, diberlakukan aturan tata tutur dan undak-usuk bahasa yang ketat, yang difungsikan secara struktural untuk menghormati para priyayi, nayaka, tetinggi, dan para pembesar.

Ironisnya, struktur dan dialek tegas yang lahir dari proses sejarah dan pembauran tersebut justru terdoktrin hingga hari ini. Pihak luar kerap salah kaprah dan menganggap bahasa asli Sunda Karawang sebagai bahasa yang “kasar”, karena tidak sepenuhnya merujuk pada standar priyayi atau priangan masa lalu. Padahal, ketegasan itu adalah bentuk kewibawaan kultural, bukan tanda kurang ajar.

Baca Juga  Miris! Tumpukan Kayu Bekas Menggunung di Samping RS Rosela Karawang, Dirut Khawatir Kebakaran dan Gangguan Kesehatan

Kendati demikian, Kang Cucu menegaskan bahwa watak dasar orang Sunda tetaplah egaliter—menjunjung tinggi kesetaraan.

“Bukan berarti kami mengabaikan adab atau tata krama kepada yang lebih tua. Masyarakat Sunda sangat paham etika kesopanan. Hanya saja, doktrin keliru yang menganggap bahasa Karawang sebagai bahasa kasar akibat sejarah hierarki kekuasaan masa lalu harus segera diluruskan,” tambahnya.

Ancaman Nyata: Pergeseran Bahasa dan Erosi Onomastika

Stigma negatif mengenai dialek heuras genggerong berdampak langsung pada siklus komunikasi di ruang keluarga. Berdasarkan prinsip sosiolinguistik tentang Language Shift* (pergeseran bahasa), ketika sebuah komunitas penutur merasa bahasa ibunya membawa beban sosial, para orang tua cenderung menghentikan penggunaan bahasa daerah dan beralih sepenuhnya ke bahasa Indonesia.

Dampak krisis identitas ini juga terlihat jelas pada onomastika (penamaan diri) di Karawang:

* Pudurnya Nama Tradisional: Nama-nama khas Sunda yang sarat nilai filosofis—seperti Asep, Cucu, Kokom, Odah, Dede—semakin jarang ditemukan pada akta kelahiran generasi baru.

* Dominasi Nama Global: Ruang identitas tersebut kini beralih ke adopsi nama-nama modern berbau global yang tercerabut dari akar lokal.

* Landasan Regulasi Muatan Lokal: Dari Kementerian hingga Perda

Secara hukum, kebijakan pengajaran bahasa dan budaya daerah memiliki payung regulasi yang sangat kuat, baik di tingkat nasional maupun daerah:

1. Regulasi Kementerian (Pusat):

* Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Pasal 42 dan 43) menegaskan kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa daerah.

* Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, yang memberikan mandat legal bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan muatan lokal bahasa dan budaya daerah sesuai dengan identitas wilayahnya.

Baca Juga  Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Lemah Duhur, Musala Bocor dan Irigasi Sawah Jadi Sorotan

* Kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)melalui Program Revitalisasi Bahasa Daerah juga memperkuat perlindungan dan pembelajaran bahasa ibu di sekolah.

 

2. Regulasi Daerah (Perda):

* Di tingkat regional, muatan lokal dan pelestarian bahasa/sastra daerah biasanya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat serta diturunkan secara operasional melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Karawang terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelestarian kebudayaan daerah. Payung hukum lokal inilah yang mewajibkan sekolah-sekolah di Karawang memasukkan muatan budaya lokal ke dalam kurikulum wajib.

Desakan Konkrit untuk Pemerintah dan Disdikbud Karawang

Menghadapi tantangan kultural ini, para penggiat seni budaya mendesak adanya langkah strategis dan terukur dari Pemerintah Kabupaten Karawang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang ,di antaranya:

1. Optimalisasi Regulasi dan Modul Mulok Berbasis Riset: Memastikan mandat Perda dan Permendikbud dijalankan secara serius dengan melibatkan akademisi serta budayawan lokal untuk merancang kurikulum Mulok yang valid—mencakup tata bahasa Sunda Karawang yang benar, ejaan baku, serta sejarah lokal.

2. Reaktualisasi Program Kultural di Sekolah: Memastikan program berbasis kebudayaan berjalan secara substansial untuk membangun kembali rasa percaya diri siswa terhadap bahasa ibunya.

3. Integrasi Seni dan Sejarah Lokal: Memasukkan apresiasi seni pertunjukan lokal (seperti Topeng Banjet dan tradisi lisan) ke dalam kegiatan pendidikan karakter agar generasi muda memahami akar budayanya dengan objektif.

“Kami sangat menghormati bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional. Namun, meminggirkan bahasa ibu hanya karena doktrin historis yang keliru adalah sebuah kemunduran. Berdasarkan payung hukum yang ada, sudah saatnya instansi pendidikan hadir secara objektif untuk meluruskan hal ini,” pungkas Kang Cucu.

🔴 TERASTV.com – Dari Teras Digital Menyapa Publik • 📡 Menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya untuk semua kalangan • 🌐 Media digital independen yang mengedepankan fakta, etika, dan keberimbangan berita

Artikel Lainnya

Di Balik Tumpukan Kayu dan Besi di Wadas, Ada Pertanyaan soal Asal Barang, Lahan, dan Perizinan

KARAWANG | Terastv.com — Aktivitas penampungan dan jual-beli material bekas berupa kayu, plywood, besi hingga pelat di Jalan Interchange Karawang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe...

Top News

Populer

Daerah

spot_imgspot_img

Pilihan Redaksi

spot_img

Lingkungan

Nasional

Kriminal